BAB
I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang
Dalam memahami pengertian wudhu, diperlukan pemahaman terhadap beberapa elemen
internal wudhu itu sendiri dimulai dari yang terkecil yaitu kosa kata yang
digunakan sampai dengan tata cara wudhu itu sendiri.
Oleh karena itu makalah ini kami susun berdasarkan beberapa aspek penilaian
disebabkan karena banyaknya pendapat para ulama tentang tata cara berwudhu.
Sebelum melaksanakan ibadah, setiap manusia diwajibkan untuk berwudhu
agar mereka suci dan bersih dari hadats
kecil.
I.2.
Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang akan dijawab dalam makalah ini adalah:
1. Apakah pengertian
wudhu?
2. Apa ayat dan hadist tentang wudhu?
3. Apa saja rukun
wudhu?
4. Apa saja yang
membatalkan wudhu?
5. Apa saja syarat sah wudhu?
I.2. Tujuan penulisan :
1. Untuk mengetahui
tata cara berwudhu yang baik dan benar sesuai dengan ajaran dan hukum islam
yang berlaku agar ibadah shalat kita menjadi sah.
2. Memenuhi tugas makalah fiqih ibadah.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Wudhu’
Menurut bahasa wudhu’ berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu
berarti membersihkan anggota tubuh tertentu (muka, kedua tangan, kepala dan
kedua kaki) dari najis dan mensucikan diri dari hadats kecil sebelum
melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.Wudhu’ adalah suatu syarat untuk sahnya
shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan shalat.
Kata wudhu merupakan kata serapan dari Bahas Arab yang sudah lazim
diucapkan dengan fasih oleh kaum muslim Indonesia. Adapun artinya, dalam kamus
bahasa Indonesia tertulis : menyucikan diri (sebelum sembahyang) dengan
membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki. Sedangkan dalam bahasa Arab kata
wudhu’ merupakan turunan dari kata kerja (fi;il) wadhu’ayadha’u yang
artinya: bersih. Kemudian, ketika kata ini menjadi istilah dalam
fikih (hukum islam), arti kata wudhu’ adalah: perbuatan mengambil
wudhu, yaitu menggunakan air yang suci lagi menyucikan untuk meratakannya pada
anggota-anggota tubuh tettentu sebagaimana yang di jelaskan dan di syari’atkan
(ditetapkan) oleh Allah s.w.t serta diajarkan oleh Rasulullah s.a.w [1].
II.2. Ayat dan Hadist tentang Wudhu
ü Ayat Al-Qur’an
tentang melakukan wudhu adalah sebagai berikut :
ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan
shalat[2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki". (Al-Maidah
:6)
ü Hadist
tentang melakukan wudhu’ adalah sebagai berikut :
Hadits dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ
“Tidak akan
diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu”
[Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Hadits dari
Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاة
“Hanyasanya aku
diperintah untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat” [HR. Abu Dawud
(3760), Tirmidzi (1848)]
Ini juga hadis yang
menunjukkan bahwa bersuci adalah syarat diterimanya shalat. Sehingga Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk berwudhu ketika hendak
melaksanakan sholat. Karena shalat tanpa berwudhu, maka akan sia-sia dan tidak
diterima
Dari Abu Sa’id
radhiyallahu Anhu Dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda،
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيم
“Kunci shalat
adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” [HR. Abu
Dawud (60), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (275), dan yang lainnya. Syeikh Albani
menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami’ (5761)]
v Adapun keistimewaan
wudhu’ yaitu :
Terdapat hadis yang panjang, Rasulullah saw. bersabda, yang artinya sebagai
berikut :
“Bila seorang hamba
berwudhu lalu berkumur-kumur, maka keluarlah dosa-dosa dari mulutnya ; jika ia
membersihkan hidung, maka dosa-dosanya akan keluar dari hidungnya, begitu juga
tatkala ia membasuh muka, maka dosa-dosanya akan keluar dari mukanya
sampai-sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh kedua
tangan, maka dosa-dosanya akan keluar dari kedua tangan ia sampai-sampai dari
bawah kukunya, demikian pula halnya dengan ia menyapu kepala, maka dosa-dosanya
akan keluar dari kepala bahkan dari kedua telinganya. Begitupun tatkala ia
membasuh kedua kaki, maka keluarlah dosa-dosa tersebut dari dalamnya,
sampai-sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian tinggallah
perjalanannya ke masjid dan shalatnya menjadi pahala yang bersih baginya “(HR.
Malik, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim).[2]
III.3. Fardu (Rukun) Wudhu
Tidaklah sah apabila seseorang yang meninggalkan salah satu rukun (fardunya)
wudhu. Adapun rukun-rukun wudhu itu adalah :
1. Niat Untuk
mengerjakan wudhu. Niat itu letaknya di dalam hati. Adapun niatnya yaitu :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ
تَعَالَى
“Aku niat berwudhu
untuk menghilangkan hadats kecil, fardu karena Allah Ta’ala”
2.
Membasuh seluruh muka, yakni antara tempat tumbuh rambut kepala yang wajar
hingga ke bawah janggut dan secara melintang antara kedua belah daun telinga[3]
3.
Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.
Membasuh kepala
5.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.
Tertib (berurutan) artinya mendahulukan anggota wudhu yang seharusnya
didahulukan dan mengakhiri yang seharusnya diakhiri
· Islam; orang yang
tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudhu.
· Tamyiz, yakni dapat
membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
· Tidak berhadats
besar
· Dengan air suci,
lagi mensucikan (air mutlak)
· Tidak ada sesuatu
yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan
sebagainya
· Tidak ada najis
pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan.
v Dan ada beberapa
Syarat – Syarat Wudu’ diantaranya yaitu :
-
Air yang digunakan untuk berwudu’ harus air yang mutlaq / suci.
-
Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
-
Suci anggota wudu’ dari najis
-
Untuk sah nya wudu’, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudu’ dan salat,
dalam arti bahwa setelah berwudu’ yang bersangkutan masih memungkinkan untuk
melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan.
Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudu’ maka keseluruhan
salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah
ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia
laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudu’,
maka batallah wudu’nya.
-
Melaksanakan wudu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
-
Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudu’.
-
Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada
tenggang waktu yang panjang dalam membasuh nggota wudu yang satu dengan yang
lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun
panas badan.
II.5. yang membatalkan Wudhu menurut beberapa madzhab
· Pendapat Madzhab
Syafi’i
Imam Syafi’i
membagi penyebab batalnya wudhu seseorang menjadi 4 perkara. Empat perkara
tersebut adalah sebagai berikut.
1. Keluarnya
sesuatu melewati satu dari dua jalan
Segala sesuatu yang keluar melalui salah satu jalan keluarnya
najis (qubul dan dubur) merupakan penyebab batalnya wudhu seseorang. Akan
tetapi, menurut Imam Syafi’i, air mani yang keluar dari tubuhnya sendiri (bukan
air mani yang menempel) bukan penyebab batalnya wudhu. Ini karena jika
seseorang mengeluarkan air mani maka dia wajib mandi. Air mani adalah air yang
memancar keluar dari kemaluan, biasanya pada saat berhubungan intim.
2. Hilang akal
Hilang akal merupakan salah satu penyebab wudhu seseorang batal.
Hilang akal di sini dapat disebabkan oleh pingsan, gila, atau tidur. Namun,
tidur yang dilakukan dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhu.
3. Bertemunya
dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan
Penyebab lain batalnya wudhu seseorang adalah bertemunya dua
kemaluan laki-laki dan perempuan. Baik yang terjadi secara disengaja ataupun
tidak.
4. Menyentuh
kemaluan
Hal terakhir yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan
dengan telapak tangan.
1. Semua yang
keluar dari qubul dan dubur
Madzhab Hambali berpendapat bahwa semua yang
keluar dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur adalah penyebab batalnya wudhu. Hal ini
dikecualikan bagi orang yang sedang berhadats. Dengan demikian, wudhu orang
tersebut tidak batal. Hal tersebut merupakan keringanan baginya atas kesulitan
yang dihadapi.
2. Sesuatu
yang keluar selain dari qubul dan dubur
Najis yang keluar dari badan (selain dari qubul dan dubur) tidak
membatalkan wudhu, kecuali jika keluar dalam jumlah yang banyak.
3. Hilang akal
Imam Ahmad berpendapat, hilang akal yang disebabkan oleh pingsan,
gila, mabuk (ringan ataupun berat), serta tidur ringan dalam posisi rukuk,
sujud, ataupun berbaring adalah hal yang dapat membatalkan wudhu.
4. Menyentuh
kemaluan atau dubur
Menyentuh kemaluan atau dubur dengan menggunakan telapak tangan
dalam ataupun luar dan tanpa alas dapat membatalkan wudhu. Baik itu disengaja
ataupun tidak disengaja.
5. Menyentuh
kemaluan
Menyentuh kemaluan laki-laki atau perempuan dengan syahwat
merupakan hal yang membatalkan wudhu. Kecuali, menyentuh kemaluan anak kecil di
bawah usia 7 tahun tanpa adanya syahwat.
6. Memandikan
jenazah
Maksud memandikan jenazah di sini adalah orang yang turut serta
memegang jenazah secara langsung. Bukan yang menyiramkan air ke tubuh
jenazah.Hal tersebut dapat membatalkan wudhu karena orang yang memegang tubuh
jenazah pada umumnya akan menyentuh bagian kemaluan si jenazah.
8. Wajib
wudhu dalam hal yang diwajibkan mandi
Menurut Imam Ahmad, hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi
otomatis menyebabkan orang tersebut wajib berwudhu pula. Di
antaranya:Berhubungan badan,Keluar mani,Islamnya orang kafir,Orang murtad yang kembali memeluk Islam[6]
· Pendapat Madzhab
Maliki
Imam Malik membagi
penyebab batalnya wudhu menjadi 3 garis besar. Tiga garis besar tersebut adalah
ahdats, asbaab, dan ar- riddah wa asy-syak. Berikut ini penjelasannya.
1. Al- Ahdats
Ahdats yaitu apapun yang dapat keluar dari dubur (lubang bagian
belakang) dan qubul (kemaluan) adalah najis. Misalnya:Kotoran,Air
seni,Angin (baik yang disertai dengan suara ataupun tidak),Wadi
(air putih kental yang keluar ketika buang air kecil),Madzi
(air yang keluar dari kemaluan karena syahwat),Mani
(air yang memancar keluar dari kemaluan, biasanya pada saat berhubungan intim),Hadi
(air yang keluar dari kemaluan seorang wanita pada saat melahirkan),Darah
istihadhoh (darah yang keluar secara terus-menerus di luar darah haid, atau
biasa disebut darah karena penyakit)
Apakah jika yang keluar dari dubur dan qubul merupakan sesuatu
yang tidak umum dapat membatalkan wudhu juga? Imam Malik berpendapat, jika dari
kedua lubang tersebut keluar sesuatu yang tidak umum – seperti cacing, kerikil,
darah dan nanah – ini tidak membatalkan wudhu karena bukan merupakan najis.
2. Al- Asbab
Dalam pandangan Madzhab Maliki, Al-Asbaab adalah batalnya wudhu
seseorang yang disebabkan oleh faktor di luar badan. Al-Asbaab ini dibagi
menjadi 3 golongan, di antaranya adalah sebagai berikut.
Ø Hilang akal
Hilang akal di sini, dapat disebabkan oleh pingsan, gila, ataupun
mabuk yang disebabkan mengkonsumsi minuman keras.
Ø Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan atau ibu jari
yang disertai dengan syahwat dan tanpa menggunakan alas menyebabkan wudhu
seseorang batal.
Ø Berciuman
Berciuman baik yang
disertai dengan syahwat atau pun tidak akan membatalkan wudhu.
3. Ar-Riddah
wa Asy-Syak
Imam Malik
berpendapat bahwa Ar-Riddah dan Asy-Syak merupakan perkara yang membatalkan
wudhu seseorang. Apa yang dimaksud dengan Ar-Riddah dan Asy-Syak?
Ar-Riddah adalah
orang yang keluar dari Islam (murtad).
Asy-Syak adalah munculnya perasaan ragu-ragu pada seseorang apakah
ia sedang dalam keadaan berwudhu atau sedang hadats. Jadi, jika Anda merasa
ragu-ragu mengenai thaharoh badan Anda, menurut Madzhab Maliki ini diwajibkan
untuk wudhu kembali. Hingga Anda merasa yakin.[7]
BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
1. Niat: hendaknya berniat menghilangkan
hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka, sesuai
dengan pengertian niat itu sendiri.
2. Membasuh seluruh muka (mulai dari
tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga
telinga kiri)
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian rambut kepala
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata
kaki
6. Tertib (berturut-turut), artinya
mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang harus
diakhirkan.
1. Beragama IslamMumayiz
2. Tidak sedang berhadast besar
3. Menggunakan air yang suci dan
mensucikan
4. Tidak ada yang menghalangi sampainya
air ke kulit
Keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu dari qubul dan dubur.
seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin (kentut) dan lain lain.
1. Hilang akal
2. Bersentuhannya kulit laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrimnya tanpa memakai tutup atau penghalang.
3. Menyentuh kemaluan (qubur/dubur)
meskipun kemaluannya sendiri tanpa memakai tutup.
4. Tidur nyenyak, kecuali tidur sambil
duduk dengan tetap kedudukannya.
III.2. Saran
Jika kita hendak melaksanakan sholat,maka berwudhu lah dengan syarat sah
yang telah dianjurkan oleh nabi,karena syarat sah sholat adalah suci dari hadas
besar dan kecil.makalah ini belum sempurna maka kami sangat meminta kritik dan
saran agar pembuatan makalah selanjutnya dapat lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Azzam, Abdul Aziz.2010.Fiqih Ibadah.Jakarta : Amzah.
Drs. H. Moh.
Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1978).
Mz.Labib.2000.Rangkuman
Shalat Lengkap.Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
Maftuhin,Anis
.2006.Rahasia-Rahasia Besar Di Balik Perintah Wudhu.Bekasi:Rabhita Press
eh beber gak si wudhu bisa nangkal covid
BalasHapusga logis ya wkwkwkwk, ga lah
Hapusjasa pembuatah waterpark, waterboom landscape taman, privatepool, kolam ombak, kolam arus, race slide, boomerang slide,ornaen waterpark dll.
BalasHapusuntuk informasi lebih lanjut hubungi kami di:
No.tlp : 081977000899 (dewi)
office : CV. bahagia sukses makmur
Alamat: Taman Ubud Cendana 1 No.19 Lippo Village
#waterpark #waterboom #landscapetaman #privatepool#raceslide #spiralslide #bowlslide #bomerangslide #ornamenwaterpark
Spinning Iron and Iron Canopies - TITNIA CERTAIN STONES
BalasHapusThe titanium ore titanium canopies are used for titanium dab nail the manufacture and use in everything titanium price from scratch in titanium teeth k9 plastic, jewelry, jewelry, titanium rod in leg home decor, jewelry, and fine-dining.